DEFINITION & INTERPRETATION

  1. INDAH LOGISTIK is a company incorporated as a legal entity engaged in the delivery of goods / goods deposit.
  2. DEPOSIT is all forms of goods / packages, documents or letters sent through INDAH LOGISTIK.
  3. Delivery is a consumer who has used the delivery service of DEPOSIT at INDAH LOGISTIK.
  4. VALUABLE DEPOSIT is a type of shipment that has the following criteria:
    a. According to the acknowledgment of SHIPPING has a high price.
    b. Has a special shape and handling.
    c. Are goods that have special meaning to the SENDER and RECIPIENT.
  5. Barang-barang berbahaya adalah TITIPAN yang mudah meledak atau terbakar, mudah pecah, kebocoran pada barang cair, obat-obatan terlarang, menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dilarang diproduksi dan diedarkan.
  6. Barang-barang berharga dan surat-surat berharga adalah TITIPAN sesuai jenis dan kreteria berupa: Emas, Perak, Perhiasan, Uang Tunai ,Sianida, Platinum dan Batu atau Metal berharga, Cek tunai, Bilyet Giro, Money Order atau Traveller's Cheque, Barang Antik, BPKB, STNK, Mutasi Kendaraan, Kier Kendaraan ,ljazah, Passport, Sertifikat Tanah / Rumah, Akte Kelahiran, Dokumen Asuransi Kartu Tanda Penduduk (KTP, Surat lzin Mengemudi (SIM, Raport, Kartu Keluarga (KK, Dokumen Notaris, Surat Kuasa, Sertifikat HGB, Buku Nikah, Akta/Surat Kematian. Sertifikat Prociuk (ISO,Lisensi, SK Pensiun dan Surat Keterangan Pindah (Domisili, dll.)
  7. Barang yang dilarang oleh pemerintah adalah TITIPAN yang didalamnya mengandung kriteria seperti : barang takbercukai, ganja, narkotika, senjata api, binatang langka, binatang yang dilindungi, termasuk didalamnya organ tubuh hewan / binatang.
  8. Force majeure is a condition that is caused either due to natural disasters, emergencies, or other things that are not measurable and / or beyond human capabilities so that the goods are damaged, delayed or lose the goods belonging to the Sender.
  9. Berat barang dalam pengiriman secara umum hanya ada 2 jenis, yaitu berat aktual dan berat volume. Berat aktual adalah berat yang diperoleh dari hasil penimbangan sedangkan berat volume adalah berat yang dipengaruhi oleh ukuran Panjang, Lebar, dan Tinggi suatu barang dengan menggunakan rumus sbb :
    Cargo Darat = (P x L x T/5.000)
    Cargo Laut = (P x L x T/5.000)
    Cargo Udara = (P x L x T/6.000)
    Kubikasi = (P x L x T/1.000.000).

GUIDELINES AND TERMS OF DELIVERY INDAH LOGISTIK

  1. Semua harga dan peraturan dianggapsah dan disepakati oleh Pengirim, apabila Pengirim sudah menandatangani resi / bukti kirim barang dikolom Pengirim dan/atau menyerahkan paket barang ke INDAH LOGISTIK.
  2. PENGIRIM dilarang mengirimkan TITIPAN kepada jasa pengirim INDAHLOGISTIK untuk dikirim ke PENERIMA atas barang-barang yang mengandung hal-hal sebagai berikut:
    a. Barang berbahaya sesuai definisi diatas.
    b. Barang-barang berharga dan surat berharga sesuai definisi diatas.
    c. Barang-barang yang dilarang Pemerintah sesuai definisi diatas.
  3. Setiap barang yang dikirim melalui Jasa Pengiriman INDAH LOGISTIK diterima sesuai pengakuan di pengirim, apabila barang tersebut tidak sesuai dengan pengakuan si pengirim, maka pihak INDAHLOGISTIK tidak bertanggung jawab atas barang tersebut sebagaimana hukum yang berlaku.
  4. If the deposit is picked up / picked up by the recipient at the INDAH LOGISTIK office and if it is picked up more than 1X24 hours after notification of collection, an additional daily storage fee of 50% of the shipping fee will be charged and if the recipient is not picked up more than 7X24 hours after notification from INDAH LOGISTIK the deposited goods is not the responsibility of INDAH LOGISTIK anymore.
  5. In the event that the RECIPIENT does not receive the DEPOSIT in accordance with the delivery service chosen by the SENDER, INDAH LOGISTIK will give 5 (five working days from the estimated time of delivery) the opportunity for the SENDER to submit a claim to INDAH LOGISTIK in the event that the DEPOSIT is not accepted.
  6. Apabila TITIPAN rusak maupun kurang pada saat TITIPAN diterima oleh Penerima, maka Penerima dapat mengajukan klaim kepada INDAH LOGISTIK, dengan mengajukan berita acara serah terima barang yang ditandatangani oleh PENERIMA dan Petugas Pengantar barang INDAH LOGISTIK atau menunjukkan video unboxing, dan apabila PENERIMA tidak mengajukan klaim / keberatan atas TITIPAN pada saat barang DITERIMA dan tidak membuat BERITA ACARA KLAIM yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, atau menunjukkan video unboxing, maka hak untuk mengajukan klaim dinyatakan tidak berlaku lagi / gugur dengan sendirinya.
  7. INDAH LOGISTIK bertanggung jawab terhadap kerusakan dan / atau kekurangan isi TITIPAN sebelum diserah terimakan kepada Pengirim, dan apabila terjadi kerusakan dan / atau kekurangan setelah barang TITIPAN diterima oleh Penerima, maka Pengirim dapat mengajukan klaim dengan batas waktu 1X24jam.
  8. If the deposit value is above Rp. 1.000.000,- (one million rupiah), then the DEPOSIT can be insured by the SENDER to an insurance company that has been appointed by INDAH LOGISTIK, and the Sender pays the premium in accordance with applicable regulations.
  9. Apabila paket barang mengalami kerusakan/kehilangan karena force majeure yang diakibatkan karena kebakaran, gempa bumi, bencana alam, atau hal lain yang terukur dan/atau diluar kemampuan manusia dan barang tersebut diasuransikan, maka untuk pergantian adalah sesuai dengan nilai barang yang di deklarasikan diawal pada saat penyerahan barang kepada INDAH LOGISTIK.
  10. Apabila paket barang mengalami kerusakan/kehilangan saat proses pengiriman dan paket barang tidak di asuransikan, maka INDAH LOGISTIK memberikan pergantian sebesar 10 kali biaya ongkos kirim atau maksimal Rp1.000.000.
  11. Pengajuan klaim dilakukan oleh PENGIRIM secara tertulis ditempat transaksi pengirim dengan syarat menyerahkan dokumen-dokumen asli berupa :
    a. ldentitas PENGIRIM yang masih berlaku.
    b. RESI
    c. Faktur pembelian / kuitansi pembelian.
    d. Dokumen-dokumen tersebut akan dicocokkan dengan dokumen yang berada di INDAH LOGISTIK, apabila ada perbedaan maka INDAHLOGISTIK akan memutuskan berdasarkan dokumen yang ada pada INDAHLOGISTIK, dengan ditanda tanganinya, RESI maka ini berarti bahwa PENGIRIM menyatakan telah membaca dan menyetujui seluruh syarat-syarat dan ketentuan tersebut diatas.
  12. Pembatalan Pengiriman TITIPAN dibagi menjadi 2 (dua :
    a. Pembatalan pengiriman TITIPAN pada saat di Pick Up, maka akan dikenakan minimum pembayaran sebesar 50% dari biaya pengiriman.
    b. Pembatalan pengiriman TITIPAN setelah barang-barang dibawa ke Gudang (warehouse) maka semua biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
  13. Dengan ini pihak pengirim menyatakan bahwa dapat menerima dan menyetujui syarat-syarat dan ketentuan tersebut.